“Dan hendaklah kamu tetap tinggal dirumahmu dan jangan kamu berhias sebagatmana hiasan jahiliyah yang terdahulu…“(QS Al Ahzab 33)

Dengan dalil tersebut banyak umat islam yang memberikan kesimpulan bahwa Allah melarang wanita muslim untuk keluar rumah.

Mereka melarang wanita muslim pergi ke pasar, belanja memenuhi kebutuhan rumah tangganya, mengikuti kegiatan seminar, berpacu dalam lapangan ekonomi dan berpartisipasi dalam perjuangan menegakkan kebenaran.

Tugas wanita muslim hanya menyangkut masalah ke-rumahtangga-an, seperti mendidik anak, mencuci, membersihkan rumah, melayani kebutuhan suami, kegiatan-kegiatan yang prinsipnya di dalam rumah. Benarkah bahwa ajaran tersebut bersumber dari Allah dan Rasul Nya? Apakah mereka tidak keliru dalam menafsirkan ayat tersebut ?.

Karena keliruan dalam menafsirkan ayat-ayat Allah tidak jarang terjadi menimpa para muffassirin, sehingga mereka menyamakan antara Al Quran dengan penafsiran Al Quran. Pada masa sekarang ini penafsiran Al Quran dikatakan ilmu-ilmu Al Quran. Pada ilmu Al Quran suatu kekeliruan merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu untuk memahami pemecahan tersebut, penulis mencoba memberikan alternative pemecahan.

Sentralisasi pemahaman wanita tidak boleh keluar rumah bersumber dari penafsiran istilah oleh Departemen Agama Republik Indonesia ditafsirkan atau diterjemahkan. Berwal dari “Tetaplah”, dan pada perkembangannya penafsiran diterjemahkan menjadi “Tidak Boleh Keluar”. Jadi artinya ayat tersebut menjadi “Hendaklah kamu jangan keluar rumah …” Istilah tersebut menurut Prof. TM Hasbi Ash Shidiqi dalam tafsirnya Al Bayaan diartikan “Berdiamlah”. Menurut Prof. Buya Hamka dalam tafsirnya Al Azhaar istialh tersebut diartikan “Menetaplah”. Menurut Ahmad Mustafa Al Maraghi dalam tafsirnya Al Maraghi pada penjelasan ilmiahnya menafsirkan pengertian tersebut adalah “Tinggallah”. Menurut tinjauan Etimologinya (asal katanya) istilah berdiamlah, menetaplah, berasal dari kata diam, menetap, artinya Tinggal, dan kalimat Diam di tempat itu berarti menetaplah di tempat itu atau pada pekerjaan itu.

Kesimpulan : Pengertian ayat tersebut secara bahasa ialah menetap berdiam, bertempat tinggal. Sedangkan pengertian kontekstualnya ayat tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya, khususnya pada ayat ke-28, dimana Allah menyuruh Nabi Muhammad untuk mencerai istrinya, karena mereka menuntut harta kekayaan secara lebih, dimana pada saat itu keperluan harta umat Islam lebih diarahkan pada perjuangan Rasullulah, Untuk menegakkan Islam, Kekeliruan sifat istri Rasulullah itu diantaranya karena istri Beliau sering tidak menetap dirumah Beliau, Istilah dalam bahasa jawa “Sering Sonjo” dari seringnya sonjo itulah, tanpa disadari pengaruh negatif masuk dalam di alam sadar istri Beliau. Dan karena sebab itu untuk menerapinya salah satunya dengan memintah istri Beliau senantiasa untuk menetap di Rumahnya, kecuali keperluaan yang menyelesaiannya di luar rumah.