Hal ini tidak diizinkan untuk meniru seorang imam dalam sebuah pertanyaan di mana genggaman imam lemah. Dan bahkan jika ia mengikuti dia dalam hal-hal lain, Maliki tidak diizinkan untuk meniru Malik dalam penghakiman di mana pengetahuan Malik itu adalah lemah, dan hanya untuk menirunya dalam hal-hal di mana bukti yang menyenangkan atau bukti lebih kuat daripada bukti-bukti dari orang lain . [11]
Namun, pandangannya tidak untuk menolak taqlid sepenuhnya dan menggantinya dengan penafsiran masing-masing individu sarjana. Pada bagian akhir bukunya, ia malah perdebatan berbagai tingkatan ijtihad dikenal ilmu tentang Prinsip Hukum dan persyaratan seorang ilmuwan harus memenuhi untuk mempekerjakan penafsiran di tiap tingkat. Hanya yang paling berpengetahuan mungkin ulama "bebas" mujtahid; sebagai kompetensi berkurang, cendekiawan diperlukan lebih dan lebih untuk membatasi diri pada Fakultas Hukum tertentu dan untuk meniru para pendiri atau penguasa yang Sekolah. Jadi satu mungkin telah (kurang lengkap) penafsiran dalam masing-masing sekolah serta yang lebih lengkap melampaui satu "belenggu" dari Sekolah. Untuk seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan dan dapat melampirkan dirinya untuk seorang sarjana atau pendapat yang ada didasarkan pada pengetahuan seperti itu, imitasi diperlukan, seperti interpretasi dalam kasus sebaliknya.
Tidak pandangan ini maupun para penataan berbagai tingkatan penafsiran mungkin sangat baru atau radikal. Namun, al-Sanusi berpendapat bahwa itu bukan diskusi sejarah. Selain itu, katanya, ada perbedaan antara imitasi dan kesesuaian (ittiba ') kepada ulama awal. Mereka tidak boleh bingung, sehingga yang terakhir ditolak bersama dengan mantan.
Sebuah pandangan bahwa dengan pembenaran dapat disebut liberal (atau mungkin pluralis) adalah desakan mengklaim bahwa seorang Muslim menjadi kafir adalah suatu kesalahan, mengutip Tradisi yang terkenal, "Ketika seorang Muslim panggilan seorang Muslim orang yang tidak beriman, maka salah satu dari mereka adalah orang yang tidak beriman "(atau," ketidakpercayaan akan kembali kepada salah satu dari dua "). [12]
Melanjutkan studi
Unsur-unsur yang paling penting dari pekerjaan harus berada di tempat ia membahas persyaratan mujtahid, dan tingkat ijtihad dalam sekolah-sekolah hukum, dan di belakang mereka; masih harus dipelajari. Jelas ada perbedaan antara mujtahid Mutlaq (atau mustaqill, al-Sanusi tampaknya menggunakan istilah mantan lebih luas), dan para mujtahid fi 'l-mazhab. Namun, semua pasti ada di setiap masa.
Namun, pandangannya tidak untuk menolak taqlid sepenuhnya dan menggantinya dengan penafsiran masing-masing individu sarjana. Pada bagian akhir bukunya, ia malah perdebatan berbagai tingkatan ijtihad dikenal ilmu tentang Prinsip Hukum dan persyaratan seorang ilmuwan harus memenuhi untuk mempekerjakan penafsiran di tiap tingkat. Hanya yang paling berpengetahuan mungkin ulama "bebas" mujtahid; sebagai kompetensi berkurang, cendekiawan diperlukan lebih dan lebih untuk membatasi diri pada Fakultas Hukum tertentu dan untuk meniru para pendiri atau penguasa yang Sekolah. Jadi satu mungkin telah (kurang lengkap) penafsiran dalam masing-masing sekolah serta yang lebih lengkap melampaui satu "belenggu" dari Sekolah. Untuk seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan dan dapat melampirkan dirinya untuk seorang sarjana atau pendapat yang ada didasarkan pada pengetahuan seperti itu, imitasi diperlukan, seperti interpretasi dalam kasus sebaliknya.
Tidak pandangan ini maupun para penataan berbagai tingkatan penafsiran mungkin sangat baru atau radikal. Namun, al-Sanusi berpendapat bahwa itu bukan diskusi sejarah. Selain itu, katanya, ada perbedaan antara imitasi dan kesesuaian (ittiba ') kepada ulama awal. Mereka tidak boleh bingung, sehingga yang terakhir ditolak bersama dengan mantan.
Sebuah pandangan bahwa dengan pembenaran dapat disebut liberal (atau mungkin pluralis) adalah desakan mengklaim bahwa seorang Muslim menjadi kafir adalah suatu kesalahan, mengutip Tradisi yang terkenal, "Ketika seorang Muslim panggilan seorang Muslim orang yang tidak beriman, maka salah satu dari mereka adalah orang yang tidak beriman "(atau," ketidakpercayaan akan kembali kepada salah satu dari dua "). [12]
Melanjutkan studi
Unsur-unsur yang paling penting dari pekerjaan harus berada di tempat ia membahas persyaratan mujtahid, dan tingkat ijtihad dalam sekolah-sekolah hukum, dan di belakang mereka; masih harus dipelajari. Jelas ada perbedaan antara mujtahid Mutlaq (atau mustaqill, al-Sanusi tampaknya menggunakan istilah mantan lebih luas), dan para mujtahid fi 'l-mazhab. Namun, semua pasti ada di setiap masa.